A.
Pengertian konstitusi
Istilah
konstitusi berasal dari bahasa Inggris constitution yang artinya adalah hukum
dasar. Menurut L.J. Van Apeldorn hukum
dasar dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis (undang-undang
dasar) dan hukum dasar tidak tertulis. Biasanya konstitusi dalam suatu negara
diartikan sebagai undang-undang dasar. Dengan demikian undang-undang dasar
sebenarnya merupakan bagian dari konstitusi yang tertulis. Secara umum
konstitusi memuat hal-hal pokok bagi kehidupan suatu bangsa. Hal ini terkait
fungsi konstitusi sebagai landasan hukum yang sah bagi penyelenggaraan negara
Sementara
menurut CF Strong konstitusi itu sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur:
1)
Kekuasaan pemerintahan
2)
Hak-hak dari yang diperintah
3)
Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
Fungsi
konstitusi bisa dibagi atas dua tinjauan, yaitu:
·
Ditinjau dari tujuannya: Untuk menjamin hak-hak anggota warga
masyarakatnya, terutama warga negara, dari tindakan sewenang-wenang
penguasanya.
· Ditinjau dari penyelenggaraan pemerintahannya: Untuk dijadikan
landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu system
ketatanegaraan yang pasti sebagaimana pokok-pokoknya telah digambarkan dalam
aturanaturan konstitusi atau UUD.