Our Sponsors

Saya Tegaskan Bahwa Sebagian Besar Artikel di Blog Ini Berasal Dari Pulsk.

Artikel Yang Tidak Tercantum Sumbernya Adalah Berasal Dari Puslk

Showing posts with label Kewarga negaraan. Show all posts
Showing posts with label Kewarga negaraan. Show all posts

Friday, June 7, 2013

Konstitusi yang Pernah Berlaku Di Indonesia

A.           Pengertian konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris constitution yang artinya adalah hukum dasar.  Menurut L.J. Van Apeldorn hukum dasar dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan hukum dasar tidak tertulis. Biasanya konstitusi dalam suatu negara diartikan sebagai undang-undang dasar. Dengan demikian undang-undang dasar sebenarnya merupakan bagian dari konstitusi yang tertulis. Secara umum konstitusi memuat hal-hal pokok bagi kehidupan suatu bangsa. Hal ini terkait fungsi konstitusi sebagai landasan hukum yang sah bagi penyelenggaraan negara
Sementara menurut CF Strong konstitusi itu sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur:
1)        Kekuasaan pemerintahan
2)        Hak-hak dari yang diperintah
3)        Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
Fungsi konstitusi bisa dibagi atas dua tinjauan, yaitu:
·           Ditinjau dari tujuannya: Untuk menjamin hak-hak anggota warga masyarakatnya, terutama warga negara, dari tindakan sewenang-wenang penguasanya.
·  Ditinjau dari penyelenggaraan pemerintahannya: Untuk dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu system ketatanegaraan yang pasti sebagaimana pokok-pokoknya telah digambarkan dalam aturanaturan konstitusi atau UUD.

Copyright by Muhammad Farhan Ammar. Powered by Blogger.