Komhukum
(Jakarta) - Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan
pernyataan bahwa bagi umat Islam baik pria maupun wanita wajib hukumnya
menjalankan khitan.
Pernyataan bersama yang dikeluarkan MUI dan
organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam tersebut, pada Senin (21/1) itu,
sebetulnya sebagai penegasan kembali bahwa tak perlu lagi ada keraguan
bagi umat Islam melaksanakan khitan.
Saya Tegaskan Bahwa Sebagian Besar Artikel di Blog Ini Berasal Dari Pulsk.
Artikel Yang Tidak Tercantum Sumbernya Adalah Berasal Dari Puslk
Showing posts with label Perdebatan. Show all posts
Showing posts with label Perdebatan. Show all posts
Tuesday, January 22, 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)
Copyright by Muhammad Farhan Ammar. Powered by Blogger.
