Our Sponsors

Saya Tegaskan Bahwa Sebagian Besar Artikel di Blog Ini Berasal Dari Pulsk.

Artikel Yang Tidak Tercantum Sumbernya Adalah Berasal Dari Puslk

Friday, June 7, 2013

Konstitusi yang Pernah Berlaku Di Indonesia

A.           Pengertian konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris constitution yang artinya adalah hukum dasar.  Menurut L.J. Van Apeldorn hukum dasar dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan hukum dasar tidak tertulis. Biasanya konstitusi dalam suatu negara diartikan sebagai undang-undang dasar. Dengan demikian undang-undang dasar sebenarnya merupakan bagian dari konstitusi yang tertulis. Secara umum konstitusi memuat hal-hal pokok bagi kehidupan suatu bangsa. Hal ini terkait fungsi konstitusi sebagai landasan hukum yang sah bagi penyelenggaraan negara
Sementara menurut CF Strong konstitusi itu sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur:
1)        Kekuasaan pemerintahan
2)        Hak-hak dari yang diperintah
3)        Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
Fungsi konstitusi bisa dibagi atas dua tinjauan, yaitu:
·           Ditinjau dari tujuannya: Untuk menjamin hak-hak anggota warga masyarakatnya, terutama warga negara, dari tindakan sewenang-wenang penguasanya.
·  Ditinjau dari penyelenggaraan pemerintahannya: Untuk dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu system ketatanegaraan yang pasti sebagaimana pokok-pokoknya telah digambarkan dalam aturanaturan konstitusi atau UUD.


B.            Undang-Undang Dasar 1945 Periode I (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 dan memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
a.        Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Menurut UUD 1945
Bentuk negara dan bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan alinea keempat, pasal 1 ayat (1), dan penjelasan pasal 18, telah ditetapkan, antara lain:
1)        Bentuk negara kesatuan (menolak federalisme).
2)        Bentuk pemerintahan republik (bukan kerajaan).
3)        Sistem negara yang berdaulat (menentang penjajahan dan menolak status jajahan).
4)        Berkedaulatan rakyat (anti diktator).
5)        Daerah bisa berbentuk otonom dan administratif. Di daerah otonom akan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam bentuk pemerintahan republik, organisasi kenegaraan mengatur kepentingan bersama. Kehendak negara ditentukan oleh badan legislatif yang mewakili seluruh rakyat sebagai pemegang kekuasaan. Setiap keputusan badan legislatif harus mencerminkan aspirasi rakyat. Republik Indonesia menjamin kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
b.        Sistem Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Sistem pemerintahan berarti pembagian kekuasaan dan hubungan antar  lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara untuk memenuhi kepentingan rakyat. Sistem pemerintahan di Indonesia menurut pasal 4 dan 17 UUD 1945 adalah sistem presidensial. Ini artinya presiden disamping berkedudukan sebagai “kepala negara” juga sebagai “kepala pemerintahan”. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dalam sistem presidensial, presiden memegang kekuasaan pemerintahan, mengangkat dan memberhentikan para menteri. Para menteri bertanggung jawab kepada presiden, tidak seperti pada sistem parlementer. Sejak adanya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 menandai terbentuknya kabinet parlementer pertama di bawah pimpinan Perdana Menteri Sutan Sjahrir. Sistem parlementer adalah suatu sistem yang menteri-menterinya tidak bertanggung jawab kepada presiden, melainkan kepada parlemen (KNIP atau BPKNIP sebagai bagian dari MPR/DPR yang kewenangannya diperoleh berdasarkan Maklumat wakil presiden pasal IV Aturan Peralihan).
C.           Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Periode ini ditandai dengan berlakunya negara Republik Indonesia Serikat sebagai akibat perjanjian Konferensi Meja Bundar 23 agustus - 2 november 1949. Berdirinya negara RIS telah mengarah pada status negara bagian, dengan wilayah sebagaimana bunyi pasal 2 Konstitusi RIS. UUD 1945 sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berstatus undang-undang Republik Indonesia.
a.        Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Menurut Konstitusi RIS (1949 - 1950)
Bentuk negara adalah federasi (negara serikat). Negara serikat ialah suatu negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian (yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat). Bentuk pemerintahan adalah Republik.
b.        Sistem Pemerintahan Menurut Konstitusi RIS
Sistem pemerintahan yang berlaku pada masa Konstitusi RIS ialah sistem kabinet parlementer. Ciri-ciri pemerintahan pada masa Konstitusi RIS, antara lain:
1)   Kekuasaan kedaulatan rakyat Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat (pasal 1 ayat (2)).
2)     Presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan menteri-menteri, baik secara bersama-sama untuk seluruh maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri (pasal 118 ayat (1)).
3)        Kabinet yang dipimpin Perdana Menteri, bertanggung jawab kepada parlemen.
4)  Kabinet sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh parlemen, sebaliknya pemerintah dapat membubarkan parlemen atau DPR bila dianggap tidak menyuarakan kehendak rakyat dan tidak representatif.

D.           Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Negara RIS bukanlah bentuk negara yang dicita-citakan seluruh rakyat Indonesia. Rakyat menuntut kembali kepada negara kesatuan. Terjadilah penggabungan diri kepada negara Republik Indonesia oleh tiga negara bagian yaitu Republik Indonesia, Indonesia Timur, dan Sumatera Timur. Pada tanggal 15 Agustus 1950, menurut pasal 1 UU No. 7 Tahun 1950 ditetapkan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara Republik Indonesia (dikenal dengan UUDS 50 yang terdiri dari 4 alinea, 6 bab, dan 146 pasal). UUDS 50 ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
a.        Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Menurut UUDS 1950
Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang dikehendaki UUDS 1950. Pengertian negara kesatuan pada UUDS 1950 sesuai dengan pengertian yang tercantum dalam UUD 1945. UUDS 1950 telah mencapai harapan rakyat Indonesia untuk menolak bentuk kerajaan (monarki) dan republik serikat (republik federal). Bentuk pemerintahan adalah Republik. Kehendak bangsa Indonesia adalah “Negara hukum republik Indonesia yang demokratis.”
b.        Sistem Pemerintahan Menurut UUDS 1950
Indonesia pada masa UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer (demokrasi liberal parlementer). Ciri-ciri sistem pemerintahan pada masa berlakunya UUDS adalah sebagai berikut:
a.         Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b.         Presiden berkedudukan sebagai kepala negara
c.         Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri.
d.        Menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
e.         Presiden berhak membubarkan DPR, dan DPR dapat membubarkan kabinet.

E.            Undang-Undang Dasar 1945 Periode II (Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Konstituante gagal menetapkan UUD yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Kegagalan ini dianggap oleh Presiden Soekarno dapat membahayakan keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara. Oleh karena itu, dengan dukungan sebagian besar rakyat Indonesia, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi: 1) pembubaran konstituante, 2) pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, 3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
a.        Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Menurut UUD 1945 (Setelah 5 Juli 1959)
Bentuk negara menurut UUD 1945 yaitu negara kesatuan dengan system desentralisasi. Desentralisasi artinya pemerintah pusat memberi kesempatan dan kekuasaan kepada daerah-daerah di Indonesia untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Bentuk pemerintahannya adalah republik yang berarti pemerintah harus dilaksanakan untuk kepentingan rakyat. Baik bentuk negara maupun bentuk pemerintahan tersebut tidak berbeda dengan kandungan UUD 1945 pada masa 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949.
b.        Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 (Setelah Dekrit 5 Juli 1959)
UUD 1945 pada masa orde lama maupun orde Baru (sebelum perubahan UUD 1945) menganut sistem pemerintahan presidensial yang diterangkan dalam Penjelasan UUD 1945.

0 Comments:

Post a Comment

Budayakan Meninggalkan Komentar Setelah Membaca Sebuah Artikel :)

Copyright by Muhammad Farhan Ammar. Powered by Blogger.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...