A.
Pengertian konstitusi
Istilah
konstitusi berasal dari bahasa Inggris constitution yang artinya adalah hukum
dasar. Menurut L.J. Van Apeldorn hukum
dasar dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis (undang-undang
dasar) dan hukum dasar tidak tertulis. Biasanya konstitusi dalam suatu negara
diartikan sebagai undang-undang dasar. Dengan demikian undang-undang dasar
sebenarnya merupakan bagian dari konstitusi yang tertulis. Secara umum
konstitusi memuat hal-hal pokok bagi kehidupan suatu bangsa. Hal ini terkait
fungsi konstitusi sebagai landasan hukum yang sah bagi penyelenggaraan negara
Sementara
menurut CF Strong konstitusi itu sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur:
1)
Kekuasaan pemerintahan
2)
Hak-hak dari yang diperintah
3)
Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
Fungsi
konstitusi bisa dibagi atas dua tinjauan, yaitu:
·
Ditinjau dari tujuannya: Untuk menjamin hak-hak anggota warga
masyarakatnya, terutama warga negara, dari tindakan sewenang-wenang
penguasanya.
· Ditinjau dari penyelenggaraan pemerintahannya: Untuk dijadikan
landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu system
ketatanegaraan yang pasti sebagaimana pokok-pokoknya telah digambarkan dalam
aturanaturan konstitusi atau UUD.
B.
Undang-Undang Dasar 1945 Periode I (18 Agustus 1945
- 27 Desember 1949)
Tanggal
18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan Undang-Undang
Dasar 1945 dan memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
a.
Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Menurut UUD
1945
Bentuk
negara dan bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan
alinea keempat, pasal 1 ayat (1), dan penjelasan pasal 18, telah ditetapkan,
antara lain:
1)
Bentuk negara kesatuan (menolak
federalisme).
2)
Bentuk pemerintahan republik
(bukan kerajaan).
3)
Sistem negara yang berdaulat (menentang penjajahan dan menolak
status jajahan).
4)
Berkedaulatan rakyat (anti diktator).
5)
Daerah bisa berbentuk otonom dan administratif. Di daerah otonom
akan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam
bentuk pemerintahan republik, organisasi kenegaraan mengatur kepentingan
bersama. Kehendak negara ditentukan oleh badan legislatif yang mewakili seluruh
rakyat sebagai pemegang kekuasaan. Setiap keputusan badan legislatif harus
mencerminkan aspirasi rakyat. Republik Indonesia menjamin kedaulatan rakyat
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
b.
Sistem Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Sistem
pemerintahan berarti pembagian kekuasaan dan hubungan antar lembaga-lembaga negara yang menjalankan
kekuasaan negara untuk memenuhi kepentingan rakyat. Sistem pemerintahan di
Indonesia menurut pasal 4 dan 17 UUD 1945 adalah sistem presidensial. Ini artinya presiden disamping berkedudukan sebagai
“kepala negara” juga sebagai “kepala pemerintahan”. Presiden memegang kekuasaan
pemerintahan yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dalam
sistem presidensial, presiden memegang kekuasaan pemerintahan, mengangkat dan
memberhentikan para menteri. Para menteri bertanggung jawab kepada presiden,
tidak seperti pada sistem parlementer. Sejak adanya Maklumat Pemerintah tanggal
14 November 1945 menandai terbentuknya kabinet parlementer pertama di bawah
pimpinan Perdana Menteri Sutan Sjahrir. Sistem parlementer adalah suatu sistem
yang menteri-menterinya tidak bertanggung jawab kepada presiden, melainkan
kepada parlemen (KNIP atau BPKNIP sebagai bagian dari MPR/DPR yang
kewenangannya diperoleh berdasarkan Maklumat wakil presiden pasal IV Aturan
Peralihan).
C.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember
1949 - 17 Agustus 1950)
Periode
ini ditandai dengan berlakunya negara Republik Indonesia Serikat sebagai akibat
perjanjian Konferensi Meja Bundar 23 agustus - 2 november 1949. Berdirinya
negara RIS telah mengarah pada status negara bagian, dengan wilayah sebagaimana
bunyi pasal 2 Konstitusi RIS. UUD 1945 sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya
berstatus undang-undang Republik Indonesia.
a.
Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Menurut
Konstitusi RIS (1949 - 1950)
Bentuk
negara adalah federasi (negara
serikat). Negara serikat ialah suatu negara yang terdiri atas gabungan beberapa
negara bagian (yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat).
Bentuk pemerintahan adalah Republik.
b.
Sistem Pemerintahan Menurut Konstitusi RIS
Sistem
pemerintahan yang berlaku pada masa Konstitusi RIS ialah sistem kabinet parlementer. Ciri-ciri pemerintahan pada
masa Konstitusi RIS, antara lain:
1) Kekuasaan kedaulatan rakyat Indonesia Serikat dilakukan oleh
pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat (pasal 1 ayat
(2)).
2) Presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi tanggung jawab
kebijaksanaan pemerintah berada di tangan menteri-menteri, baik secara
bersama-sama untuk seluruh maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
(pasal 118 ayat (1)).
3)
Kabinet yang dipimpin Perdana Menteri, bertanggung jawab kepada
parlemen.
4) Kabinet sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh parlemen, sebaliknya
pemerintah dapat membubarkan parlemen atau DPR bila dianggap tidak menyuarakan
kehendak rakyat dan tidak representatif.
D.
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950
- 5 Juli 1959)
Negara
RIS bukanlah bentuk negara yang dicita-citakan seluruh rakyat Indonesia. Rakyat
menuntut kembali kepada negara kesatuan. Terjadilah penggabungan diri kepada
negara Republik Indonesia oleh tiga negara bagian yaitu Republik Indonesia,
Indonesia Timur, dan Sumatera Timur. Pada tanggal 15 Agustus 1950, menurut
pasal 1 UU No. 7 Tahun 1950 ditetapkan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD
Sementara Republik Indonesia (dikenal dengan UUDS 50 yang terdiri dari 4
alinea, 6 bab, dan 146 pasal). UUDS 50 ini mulai berlaku pada tanggal 17
Agustus 1950.
a.
Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Menurut UUDS
1950
Negara Kesatuan
adalah bentuk negara yang dikehendaki UUDS 1950. Pengertian negara kesatuan
pada UUDS 1950 sesuai dengan pengertian yang tercantum dalam UUD 1945. UUDS
1950 telah mencapai harapan rakyat Indonesia untuk menolak bentuk kerajaan
(monarki) dan republik serikat (republik federal). Bentuk pemerintahan adalah Republik. Kehendak bangsa Indonesia
adalah “Negara hukum republik Indonesia yang demokratis.”
b.
Sistem Pemerintahan Menurut UUDS 1950
Indonesia
pada masa UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer (demokrasi liberal parlementer). Ciri-ciri sistem
pemerintahan pada masa berlakunya UUDS adalah sebagai berikut:
a.
Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b.
Presiden berkedudukan sebagai kepala negara
c.
Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri.
d.
Menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
e.
Presiden berhak membubarkan DPR, dan DPR dapat membubarkan
kabinet.
E.
Undang-Undang Dasar 1945 Periode II (Setelah Dekrit
Presiden 5 Juli 1959)
Konstituante
gagal menetapkan UUD yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Kegagalan ini
dianggap oleh Presiden Soekarno dapat membahayakan keselamatan dan keutuhan
bangsa dan negara. Oleh karena itu, dengan dukungan sebagian besar rakyat
Indonesia, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi: 1)
pembubaran konstituante, 2) pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya
UUDS 1950, 3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
a.
Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Menurut UUD
1945 (Setelah 5 Juli 1959)
Bentuk
negara menurut UUD 1945 yaitu negara
kesatuan dengan system desentralisasi. Desentralisasi artinya pemerintah
pusat memberi kesempatan dan kekuasaan kepada daerah-daerah di Indonesia untuk
mengurus rumah tangganya sendiri. Bentuk pemerintahannya adalah republik yang berarti pemerintah harus
dilaksanakan untuk kepentingan rakyat. Baik bentuk negara maupun bentuk
pemerintahan tersebut tidak berbeda dengan kandungan UUD 1945 pada masa 18
Agustus 1945 - 27 Desember 1949.
b.
Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 (Setelah Dekrit
5 Juli 1959)
UUD
1945 pada masa orde lama maupun orde Baru (sebelum perubahan UUD 1945) menganut
sistem pemerintahan presidensial yang
diterangkan dalam Penjelasan UUD 1945.
0 Comments:
Post a Comment
Budayakan Meninggalkan Komentar Setelah Membaca Sebuah Artikel :)