Manusia memiliki rasa ketergantungan yang tinggi terhadap sesuatu,
terutaman yang membuat mereka merasa nyaman. Salah satunya obat-obatan
yang dahulu tidak digolongkan ke dalam narkotika seperti kokain dan
mariyuana (ganja). Dahulu manusia secara bijak menggunakan narkotika
sebagai terapi medis ataupun ritual kepercayaan. Namun ketika sekarang
penggunaan sudah menyalahi dan mengakibatkan kerugian materi dan jiwa,
narkotika yang dahulu secara bebas mudah didapatkan kini menjadi sesuatu
yang dilegalkan.
Berikut 5 Narkotika Terlarang yang Sebelumnya Legal
1. Marijuana, Ganja (Cannabis)
Mariyuana atau ganja di Amerika Serikat baru dinyatakan ilegal
(melanggar hukum) di awal abad ke 20. Tepatnya pada 1950’an secara resmi
pemerintah Amerika Serikat melarang beredarnya mariyuana secara bebas,
baik untuk menanam, memiliki maupun menghisapnya. Mariyuana dilarang
karena dianggap sebagai golongan narkotika berbahaya.
Mariyuana memiliki zat aktif tetrahydrocannabinol (THC) yang dapat
menimbulkan efek gembira dan senang, bahkan berhalusinasi. Penggunaan
mariyuana dianggap bermasalah karena dapat membahayakan nyawa orang
lain, seperti mengendarai mobil sambil menghisap ganja.
2. Kokai
Kokain merupakan ekstrak tumbuhan coca
yang dapat digunakan secara untuk kepentingan non medis, untuk itu
keberadaan dan penggunaanya kemudian dilarang di Dunia. Di Amerika
Serikat, Kokain menduduki peringkat kedua sebagai narkotika yang paling
banyak digunakan. Sebuah sumber menyebutkan bahwa di AS hampir 2 juta
orang lebih menggunakan kokain.
Kokain dikemas secara modern sejak tahun 1860, saat itu keberadaanya
pun legal terutama untuk kegiatan medis. Salah satu tokoh dunia yang
pernah menggunakan kokain untuk kepentingan medis adalah Sigmund Freud.
Tokoh Psikoanalisi tersebut menggunakan kokain sebagai terapi medis
kepada para pasiennya. Baru pada 1914 Kokain terdaftar sebagai obat
terlarang, hingga akhirnya pada 1970 benar-benar dilarang secara hukum
di Amerika Serikat. Kokain yang digunakan secara dihisap secara langsung
atau dibakar, mengandung zat benzocaine atau dikenal sebagai obat bius
lokal.
3. LSD
LSD (Lysergic Acid Diethylamide) merupakan obat terlarang yang popular
di era 60-70’an. Obat yang ditemukan oleh ahli kimia berkebangsaan
Swiss, Albert Hoffman pada 1938, memiliki efek dari penggunaan LSD
adalah berubahnya persepsi atau berhalusinasi. Albert membuat LSD dari
campuran jamur yang tumbuh di atas biji gandum dan tanaman lainnya,
meskipun demikian efek yang dihasilkannya mampu bertahan 20 menit hingga
dua jam. Halusinasi yang dirasakan oleh si pemakai tergantung suasana
hati dan pemikiran sebelum ia mengonsumsi LSD.
LSD bekerja dengan cara mengacaukan sistem syaraf dan otak, sehingga
pemakainya akan mengalami penglihatan, pendengara serta perasaan yang
berbeda dengan manusia pada umumnya. LSD di Amerika Serikat didaftarkan
ke dalam narkotika kelas A, sehingga baik memiliki maupun menggunakannya
adalah melanggar hukum.
4. Heroin
Heroin merupakan narkotika kelas A yang pertama kali dibuat pada 1847
oleh C.R. Alder Wright dari morfin –ekstrak getah buah opium. Nama
heroin sendiri mulai digunakan oleh produsen obat di Jerman, Bayer. Di
awal 1900’an, Heroin secara legal dipasarkan di Amerika Serikat sebagai
obat batuk selain sebagai terapi methadon (obat bius). Baru dinyatakan
ilegal pada 1924 akibat banyaknya penyalahgunaan oleh para pecandu,
hingga akhirnya secara tegas dilarang dan penyebarannya diatur secara
hukum pada 1970 di Amerika Serikat.
Salah satu efek dari penggunaan heroin rasa nyaman, tenang, bahkan
dalam jumlah besar akan mengakibatkan tidur. Heroin dapat memperlambat
kinerja motorik sekaligus rasa sakit. Namun dampak negatif heroin sangat
ekstrem, yakni mulai dari kerusakan saluran pernafasan, koma hingga
kematian. Penggunaan jangka panjang heroin lainnya adalah kerusakan
saluran darah dan gangre (matinya jaringan organ tubuh).
5. Ekstasi (MDMA)
Penggunaan MDMA (3,4-methylenedioxy-N-methylamphetamine) atau lebih
dikenal dengan ekstasi menjadi narkotika popular di kalangan remaja
hingga dewasa di akhir era 80’an. Saat itu bahkan hingga sekarang
ekstasi marak beredar di kalangan pengunjung diskotik, pub ataupun klub
malam. Penggunaan pil ekstasi dapat membangkitkan perasaan gembira meski
tanpa sebab, menghilangkan kegelisahan sekaligus membuat suasana
semakin intim di riuhnya lantai dansa.
Meskipun saat ini menjadi obat terlarang bahkan digolongkan ke dalam
narkotika Kelas A, pada 1985 di Amerika Serikat dan 1977 di Inggris
penggunaan ekstasi masih dilegalkan. Secara medis ekstasi digunakan
sebagai terapi untuk mengatasi gangguan jiwa seperti stres ataupun
depresi akibat kanker.
0 Comments:
Post a Comment
Budayakan Meninggalkan Komentar Setelah Membaca Sebuah Artikel :)