Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, limbah adalah sisa
proses produksi, atau bahan yg tidak mempunyai nilai atau tidak berharga
untuk maksud biasa atau utama dalam pembuatan atau pemakaian. Limbah
adalah materi yang sudah tidak bias digunakan lagi dan harus dibuang.
Jika limbah tidak dibuang, maka ada kemungkinan limbah tersebut
mengontaminasi daerah di sekitarnya dan menyebarkan penyakit pada
makhluk hidup yang terpapar limbah tersebut dalam waktu yang lama.
Meskipun ada limbah yang tidak berbahaya, kita tidak boleh menyimpan
limbah tersebut terlalu lama, karena limbah tersebut hanya akan memenuhi
daerah tempat limbah disimpan dan menciptakan suasana yang tidak enak
bagi lingkungan di sekitarnya.
Kenyataannya, Indonesia merupakan negara dengan sistem sanitasi
(pengelolaan air limbah domestik) terburuk ketiga di Asia Tenggara
setelah Laos dan Myanmar ( ANTARA News, 2006 ). Di Indonesia, kebanyakan
limbah dibuang begitu saja ke dalam tanah, ke sungai, atau ke lautan,
tanpa melalui pengelolaan terlebih dahulu. Hal ini biasanya terjadi
karena faktor ekonomi atau karena faktor pendidikan. Khusus untuk
pembuangan limbah ke sungai, limbah yang belum dikelola dapat mengancam
kesehatan penduduk yang tinggal di sekitar lokasi tersebut. Jika banjir
datang, sungai dapat meluap ke perumahan penduduk, membawa limbah yang
seharusnya dapat mengalir ke laut. Akibatnya, penduduk di sekitar luapan
sungai dapat menderita berbagai penyakit. Ada kalanya limbah yang
dibuang ke sungai masih berupa limbah padat, sehingga mengalami
kesulitan dalam pergerakan menuju laut. Akibatnya sebagian dari limbah
padat tersebut mengendap di dasar sungai dan menyebabkan pendangkalan
sungai. Daerah yang belum pernah terkena banjir pun mempunyai
kemungkinan banjir karena pengendapan limbah padat ini.
Oleh karena itu, sistem pembuangan limbah yang baik perlu dilakukan
agar akibat buruk banjir tidak semakin besar. Langkah awal yang dapat
dilakukan dalam memperbaiki sistem pembuangan limbah adalah dengan
pengelompokan sistem pembuangan limbah berdasarkan jenis air buangannya.
Misalnya, air buangan yang berasal dari kloset, air buangan yang
berasal dari bathtub atau wastafel, air buangan yang berasal dari air
hujan, dan air buangan yang mengandung limbah pabrik tidak boleh
mempunyai saluran pembuangan yang langsung menyatu. Pengelompokan air
buangan diperlukan karena setiap air buangan harus diolah dengan cara
yang berbeda sebelum dibuang ke tanah, ke sungai, atau langsung ke laut.
Jika pengelompokan tidak dilakukan, dikhawatirkan air buangan akan
mengalami pengolahan limbah dengan cara yang salah, sehingga jika
dibuang ada kemungkinan menyebabkan pengendapan pada saluran pembuangan.
Selain itu, jika semua jenis air buangan dibuang ke dalam satu saluran,
maka sungai yang biasanya menjadi saluran pembuangan limbah tersebut
akan mengalami peningkatan volume secara drastis, yang kemungkinan dapat
menyebabkan banjir, bahkan di saat tidak ada hujan.
Selain itu, limbah padat yang tidak bias diolah menjadi limbah cair
tidak boleh dibuang ke saluran pembuangan seperti sungai. Limbah hasil
pengolahan yang berbentuk padat harus dikumpulkan dan dibuang dengan
cara mengangkut limbah langsung ke tempat pembuangan akhir. Mungkin hal
itu membutuhkan biaya tambahan bagi pihak perusahaan, namun hal itu
harus dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat banjir.
0 Comments:
Post a Comment
Budayakan Meninggalkan Komentar Setelah Membaca Sebuah Artikel :)