diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk
tercenung menyimak tuntutan jaksa PU thdp seorg nenek yg dituduh mencuri
singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya
sakit, cucunya lapar,.... namun manajer PT A**** K**** ( B**** grup )
tetap pada tuntutannya, agar menjd contoh bg warga lainnya. Hakim
Marzuki menghela nafas., dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, 'maafkan
saya', ktnya sambil memandang nenek itu,. 'saya tak dpt membuat
pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jd anda hrs dihukum. saya
mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tdk mampu bayar maka anda hrs msk
penjara 2,5
tahun, spt tuntutan jaksa PU'. Nenek itu tertunduk lesu,
hatinya remuk redam, smtr hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka
dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang 1jt rupiah ke topi
toganya serta berkata kpd hadirin. " Saya atas nama pengadilan, jg
menjatuhkan denda kpd tiap org yg hadir diruang sidang ini sebesar 50rb
rupiah, sebab menetap dikota ini, yg membiarkan seseorg kelaparan sampai
hrs mencuri utk memberi mkn cucunya, sdr panitera, tolong kumpulkan
dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kpd
terdakwa ." Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggaikan ruang
sidang, nenek itupun pergi dgn mengantongi uang 3,5jt rupiah, termsk
uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT A**** K**** yg tersipu malu krn
telah menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini
sungguh menarik sekiranya ada teman yg bisa mendapatkan dokumentasi
kisah ini bisa di share di media tuk jadi contoh kepada aparat penegak
hukum lain utk bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim
Marzuki yg berhati mulia
Saya Tegaskan Bahwa Sebagian Besar Artikel di Blog Ini Berasal Dari Pulsk.
Artikel Yang Tidak Tercantum Sumbernya Adalah Berasal Dari Puslk
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright by Muhammad Farhan Ammar. Powered by Blogger.
0 Comments:
Post a Comment
Budayakan Meninggalkan Komentar Setelah Membaca Sebuah Artikel :)