Our Sponsors

Saya Tegaskan Bahwa Sebagian Besar Artikel di Blog Ini Berasal Dari Pulsk.

Artikel Yang Tidak Tercantum Sumbernya Adalah Berasal Dari Puslk

Monday, November 26, 2012

Bank Century: Bagaimana Kalau Waktu Itu Tidak Di-”bailout”



13539138251428467440
Ilustrasi/Admin (KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)
Sejauh ini opini publik telah digiring oleh media bahwa kebijakan mem-”bail out” Bank Century adalah salah, karena krisis yang dialami Bank Century (BC) tidak bersifat sistemik. Dalam acara-acara talk show di TV narasumber yang banyak berbicara umumnya dari para pengamat politik, ahli hukum dan anggota DPR. Narasumber inipun juga sudah dipilih kira-kira yang akan berfihak pada anti bailout. Sedang praktisi keuangan, khususnya yang dari perbankan, tidak pernah diundang sebagai narasumber. Dari hasil pemeriksaan pansus DPR memang terungkap bahwa prosedur pencairan dana talangan bank Century terdapat beberapa kejanggalan yang menjurus kearah tindak pidana korupsi. Namun justifikasi apakah kebijakan bailout BC tepat atau tidak, tidak pernah terungkap dengan jelas karena adanya asimetri informasi dalam membahas kasus BC. Cara pandang terthadap kasus BC terlalu sarat dengan muatan politik.

Sebagai praktisi keuangan yang mengalami langsung gejolak industri keuangan ketika terjadi krisis BC, saya mencoba berandai-andai bagaimana kalau BC tidak dibailout. Pada waktu itu saya bekerja sebagai pengurus dari sebuah perusahaan yang bergerak dibidang money broker. Perusahaan saya memberikan jasa perantara (brokerage services) kepada perusahaan, lembaga keuangan dan bank yang memerlukan dana jangka pendek baik dalam rupiah maupun valuta asing. Pengertian jangka pendek adalah kurang dari 1 tahun. Transaksi dilakukan melalui dealing room dengan media komunikasi telpon atau telex. (makanya juga disebut transaksi call money) Jadi, setiap hari kerja, para broker kami tugasnya mempertemukan fihak-fihak yang kekurangan dana dengan fihak yang kelebihan dana. Sebagai contoh, kalau suatu bank memprediksi bahwa untuk transaksi kliring hari ini kewajiban membayarnya akan lebih besar daripada likuiditas yang tersedia, maka bank tsb dapat pinjam dana dari bank lain. Dari komunikasi dan interaksi para dealer dan klien yang bergerak di bisnis ini, segera dapat diketahui bagaimana kondisi likuiditas di pasar keuangan.
Krisis BC berawal dari hampir bangkrutnya bank-bank besar di Amerika Serikat (AS) pada tahun 2008 ketika terjadi skandal subprime mortgage. Pada waktu itu portofolio bank-bank AS dalam surat berharga yang dijamin oleh pinjaman perumahan (mortgage) merosot drastis nilainya, karena default (tak mampu bayar) semua. Olengnya bank-bank besar AS langsung berdampak ke bursa saham di Wall Street. Indeks saham gabungan New York, Dow Jones index, terjun bebas sampai tinggal 60% dari nilai pasar semula. Jatuhnya pasar saham di Wall Street juga langsung berdampak ke pasar saham di Indonesia. Indeks harga saham gabungan di bursa efek Jakarta jatuh hingga tinggal 50%. Ketika itu saham Bumi Resources yang semula bernilai Rp1,200 sempat jatuh hingga tinggal Rp100 saja. Investor asing rame-rame menjual sahamnya dan menukarnya dengan dolar untuk repatriasi ke negrinya. Akibatnya nilai rupiah jatuh dan kurs dollar dalam waktu pendek melonjak dari Rp8,500 menjadi Rp12,000 per US dollar. Penabung-penabung dalam negri juga ikut panic, mencairkan tabungan rupiahnya (rush) untuk membeli dollar.
Perbankan, khususnya bank-bank kecil, langsung merasakan liquidity squeeze (pengetatan likuiditas). Bank-bank besar yang bisanya menjadi net lender (penyedia dana) mulai mengurangi pinjamannya kepada bank-bank kecil. Perbankan menunggu-nunggu kebijakan apakah yang akan diambil pemerintah dalam mengatasi krisis ini. Ketika Wapres Jusuf Kalla mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan blanket guarantee (jaminan penuh atas simpanan fihak 3 di bank), perbankan langsung menghentikan transaksi call money di pasar uang. Kebijakan blanket guarantee diambil ketika mengatasi krisis tahun 1998. Bank Century korban pertama yang kalah kliring (gagal memenuhi kewajibannya di transaksi kliring). Namun dibelakang BC sebetulnya sudah mengantre puluhan bank-bank kecil lainnya yang mengalami kesulitan likuiditas, walaupun belum sampai ketahap gagal kliring. Semua orang bank waktu itu mengetahui semua kondisi ini, termasuk bank-bank mana saja yang juga sudah kritis.
Akhirnya pemerintah memutuskan bahwa BC harus di bailout dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan jaminannya menjadi Rp2 milyar per nasabah. Dengan kedua kebijakan ini, pasar uang hidup kembali, bank-bank kecil bisa bernapas lebih longgar, rush nasabah bisa dihindari, rupiah kembali menguat dan pasar modal berangsur pulih. Jadi sudah dapat dipastikan kalau waktu itu BC tidak di bailout maka bank-bank kecil lainnya akan langsung bergelimpangan. Namun teori ini tidak dapat diuji dilapangan, karena kenyataannya BC telah di bailout. Untuk menilai apakah krisis BC akan berakibat sistemik atau tidak, tidak bisa dilihat hanya dari ukuran bank yang bermasalah saja. Jadi karena BC adalah bank kecil maka kalau collapse pengaruhnya juga kecil. Yang lebih berperan dalam memicu krisis adalah sentiment pasar. Sentimen waktu itu kuat sekali bahwa krisis perbankkan sudah diambang pintu. Sentimen ini akan mempengaruhi reaksi pelaku pasar.
Jadi, harus dibedakan antara kebijakan bailout dan prosedur pelaksanaan bailout. Menurut pendapat saya pengambilan keputusan bahwa BC harus di bailout sudah benar. Bahwa dalam implementasinya terjadi penyimpangan itu mungkin saja terjadi. Nantinya, beberapa tahun kemudian, sejarah akan mencatat bahwa rakyat akan berterima kasih Indonesia bisa keluar dari krisis dengan cepat dan ekonominya bertumbuh dengan baik karena kebijakan bailout BC ini.

0 Comments:

Post a Comment

Budayakan Meninggalkan Komentar Setelah Membaca Sebuah Artikel :)

Copyright by Muhammad Farhan Ammar. Powered by Blogger.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...